Dipaksa Oleh Fadli Zon Hadir Ke DPR Untuk Mojokin Ahok, Ini Jawaban Menyakitkan Mantan Ketua KPK Ruki
Komisi III DPR memanggil para mantan pimpinan Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) terkait kasus RS Sumber Waras.
Sayang, panggilan itu ditolak dengan alasan menghormati lembaga KPK agar bekerja independen.
Peneliti Formappi, Lucius Karus mengatakan, jawaban penolakan mantan pimpinan KPK itu merupakan tamparan memalukan untuk Komisi III DPR.
"Ini sangat memalukan. Jawaban mantan pimpinan KPK itu sebuah tamparan keras dan sebuah pelajaran kepada DPR untuk tidak serta-merta mengintervensi sebuah kasus yang tengah diselidiki oleh sebuah lembaga," kata Lucius di Jakarta, Selasa (26/4/16).
Lucius mengatakan, kalau DPR bekerja dengan akal sehat, tidak mungkin mereka mau mengurusi masalah kasus RS Sumber Waras, karena ini merupakan ranah DPRD DKI Jakarta.
Selain itu, DPR harus sadar untuk tidak mengintervensi kasus yang kini tengah diselidiki oleh KPK. "Jawaban Ruki Cs itu memalukan lembaga negara bernama DPR," katanya.
Sebelumnya, para mantan pimpinan KPK RI menolak hadir memenuhi pemanggilan Komisi III DPR terkait kasus RS Sumber Waras.
Kepastian itu didapatkan setelah mantan Plt Ketua KPK Taufiqurrahman Ruki mengirim pesan singkat kepada Sekretariat Komisi III DPR menyatakan penolakan.
SMS dari Ruki itu dikabarkan oleh Ketua Komisi III DPR, Bambang Soesatyo, Selasa (26/4/16).
SMS diterima pada Senin (25/4/16) malam. Substansinya, para mantan pimpinan KPK tak mau menganggu independensi proses penyidikan KPK terkait kasus itu.
Berikut isi lengkap SMS Ruki seperti disampaikan Bambang Soesatyo.
"Yth.Sekertaris Komisi 3 DPRRI.
Dengan tidak bermaksud mengurangi rasa hormat kami kepada DPR untuk menjalankan fungsi pengawasannya, kami para Mantan Pimpinan KPK, masing masing Taufiequrachman Ruky, Adnan Pandu Praja, Zulkarnaen, Johan Budi dan Indriyanto Seno Adji, berpendapat bhhwa proses hukum oleh KPK terhadap dugaan adanya tindak pidana korupsi dalam pembelian tanah YSSW oleh Pemda DKI masih berjalan dan saat ini masih dalam tahapan penyelidikan.
Untuk menghindari kesan adanya destruksi independensi penanganan kasus maupun indepensi kelembagaan KPK, maka dengan segala hormat kami berhalangan utk menhadiri undangan dari Komisi 3 DPR RI.
Tentang dugaan adanya Tindak Pidana Korupsi pada kasus diatas, kami berpendapat sebaiknya diserahkan sepenuhnya kpd KPK sesuai dengan SOP pada KPK.
Sumber : islamnkri.com
0 komentar:
Posting Komentar