Gimana Jadinya Kalo Ada Pajak Nikah & Pajak Cerai di Indonesia?




 Apa jadinya jika NIKAH itu DIPAJAKIN?

*Pajak Pernikahan = 10% dari Total Budjet Pernikahan

Ya anggeplah ya pesta pernikahan agan dan sista sekalian itu totalnya (termasuk akad/pemberkatan dan resepsi serta tetek bengeknya) adalah Rp. 100.000.000,-. Itu berarti pajak yang harus agan dan sista bayarkan ketika hendak melangsungkan pernikahan adalah kurang lebih ya 10% dari total dana yang agan dan sista keluarkan ketika menikah (sekitar 9 juta). Ya sekitar segitulah agan dan sista harus bayar ke negara

*Petugas Pajak Datang Ke Pernikahan Agan Sista

Biasanya sih yg dateng ke nikahan agan sista paling cuma penghulu/pastor/biksu (ya pada pemberkatan lah ya), sanak saudara, wakil dari KUA atau pengadilan, ada juga ortu dan lainnya. Nah, apa jadinya kalau nikah dipajakin? Ya dijamin petugas pajak juga ikutan datang ke nikahannya agan sista dari awal sampai akhir buat ngitungin seluruh tetek bengek yang dijadikan objek pernikahan agan dan sista

*Akta Nikah Agan Sista Expired!!

Kalau di kendaraan, TNKB (tanda nomor kendaraan bermotor alias plat nomor) yang 5 tahun sekali harus ganti, kalau gak ganti ya dibilangnya expired sama pakpol  . Sama aja lah sama akta nikah, nanti ada expirednya 5 tahun sekali. Semisal udah expired berarti pernikahan agan dan sista gak diakuin negara soalnya udah expired, dan harus perpanjang dulu ke kantor KUA terdekat (hayoloooohhh) . Nanti kalau udah perpanjang akta nikah nya, agan sama sista pernikahannya berarti udah legal lagi tuhh

*Pajak Nikah Bayar Setahun Sekali Yaaaa...~

Kalau pajak biasanya bayar tahunan. Nah, nanti sama nih kejadiannya di akta nikah agan sista ada juga pajak berjalannya (ingat pajaknya kan tadi udah ane jelasin di atas, 10% dari total budjet nikah agan sista). Ya kalau gak dibayarkan paling kena denda telat bayar pajak, atau paling ya ditegur sama petugas pajak


 Apa jadinya jika CERAI itu DIPAJAKIN?

*Pajak Perceraian= 10% dari Total Budjet Perceraian!

Sama lahhh, jadi semua yang agan dan sista keluarkan dalam perceraian ya dihitung sama negara, lalu dikalian 10% sebagai pajak perceraian. Misal nih agan sista mau cerai pakai pengacara, nanti jasa pengacaranya dihitung, mungkin juga mobil agan sista yg dipakai buat ke pengadilannya dihitung juga, lalu ditotalkan, lalu dikali 10% dan tadaaaaa... jadilah pajak perceraian!

*Petugas Pajak Di Antara Hakim Sidang Cerai!

Yah setiap sidang perceraian pastilah di petugas pajak datang, untuk menghitung seluruh dana yang digunakan agan sista, untuk nantinya dijadikan pajak perceraian

*Pajak Cerai Ditanggung Berdua

Biar adil, setelah hasil dari 10% dikalikan total budjet perceraian agan sista, nantinya dibagi 2, jadi masing2 nanti dapat akta cerai yang bertuliskan juga pajak yang harus dibayarkan setiap TAHUN kepada negara.

*Ingat Perpanjang Akta Cerai!

Jangan lupa bayar pajaknya setahun sekali, tapi perpanjang akta cerainya 5 tahun sekali biar kaga expired perceraiannya, nanti perceraiannya kaga diakuin negara loh soalnya udah expired akta cerainya karena belom diperpanjang, plus kena denda pula

Ya sudahlah orang thread ini cuma iseng aja, tapi kalo beneran, masa negara juga ikut campur hajat pribadi masing2 warganya? Kecuali para pejabat udah kehabisan lahan buat panen duit, mungkin ini bakal diterapin juga

www.kaskus .co.id/thread/56fa08e062088155098b456a/gimana-jadinya-kalo-ada-pajak-nikah-amp-pajak-cerai-di-indonesia

Artikel Biar Tranding Lainnya :

0 komentar:

Posting Komentar

Scroll to top