Situs Pajak Down, Pelaporan Online SPT Diperpanjang
Hingga pekan ketiga Maret ini, tercatat 3,6 juta laporan e-filling yang masuk. Sedangkan target sampai akhir bulan ini sebanyak 4 juta laporan SPT melalui e-filling.
KATADATA - Sistem elektronik pelaporan surat pemberitahuan tahunan (SPT) alias e-filling pajak semakin diminati para wajib pajak menjelang tenggat waktu pelaporan pada akhir bulan ini. Membeludaknya para pengguna e-filling menyebabkan sistem elektronik tersebut mengalami masalah. Alhasil, Direktorat Jenderal Pajak memperpanjang batas waktu pelaporan SPT, khusus yang melalui e-filling hingga akhir April mendatang.
"Ditjen Pajak menyampaikan permohonan maaf terkait kendala teknis di sistem pelaporan tersebut, yang mengakibatkan proses pelaporan SPT tahunan secara elektronik menjadi terhambat," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Mekar Satria Utama dalam surat pengumannya, Rabu (30/3).
Solusinya, berdasarkan surat keputusan Ditjen Pajak, para wajib pajak orang pribadi tidak akan dikenakan sanksi administrasi berupa denda atas keterlambatan penyampaian SPT secara elektronik setelah 31 Maret 2016. Pengecualian tersebut diberikan hingga batas waktu 30 April mendatang.
Sejak awal tahun ini, Ditjen Pajak gencar mensosialisasikan pelaporan SPT pajak secara elektronik. Hingga pekan ketiga Maret ini, tercatat 3,6 juta laporan e-filling yang masuk. Sedangkan target sampai akhir bulan ini sebanyak 4 juta laporan SPT melalui e-filling.
Di sisi lain, Ditjen Pajak sedang mengkaji penerapan sistem pemeriksaan pajak berbasis elektronik atau e-audit. Dibandingkan dengan cara konvensional, sistem ini mampu memangkas waktu pemeriksaan SPT. Sistem ini juga memudahkan Ditjen Pajak bertukar data dengan instansi lain secara terintegrasi.
Sebelumnya, Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Edi Slamet Irianto mengatakan, jumlah pegawai pajak belum mampu mencakup seluruh wajib pajak yang terdaftar. Pemeriksaan melalui cara konvensional memakan waktu yang cukup lama. Adapun jika menggunakan sistem e-audit, pemeriksaan menjadi cepat karena langsung terhubung dengan kertas kerja pemeriksaan. “Setiap ada pergerakan pemeriksaan bisa terekam ke sistem. Sekarang kami mulai dengan e-audit,” kata Edi dalam sebuah acara media gathering, 25 Februari lalu. Sistem ini bisa menghemat waktu 70 persen dibandingkan cara konvensional.
Menurut Edi, pemeriksaan konvensional tidak langsung terhubung dengan sistem informasi Ditjen Pajak. Akibatnya, data yang dimiliki oleh pemeriksa tidak lengkap untuk membuktikan wajib pajak kurang bayar atau lebih bayar. Karena proses yang lama, wajib pajak merasa kurang nyaman. Hal ini menjadi salah satu penyebab meningkatnya pengaduan atas pemeriksaan oleh wajib pajak dari 19 pengaduan pada 2014 menjadi 32 pengaduan tahun lalu.
Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution mengatakan bahwa Ditjen Pajak akan memperbaiki teknologi informasi (TI) bidang pemeriksaan. Rencananya, IT ini akan diintegrasikan dengan direktorat lain di bawah Kementerian Keuangan. Darmin berharap data wajib pajak yang di-input mejadi lebih lengkap dan akurat. Meski hal itu diakui butuh waktu lama untuk memperbaiki sistem TI Ditjen Pajak secara keseluruhan.
“Tidak bisa TI sepotong-sepotong seperti yang selama ini. Harus terintegrasi. Tapi kalau pun dibangun, jangan baru selesai lima tahun lagi. Kapan penerimaan (negara) naiknya,” ujar Darmin. Langkah ini juga bagian persiapan pemberlakuan pengampunan pajak alias tax amnesty. Sedangkan pembiayaanya masih dikaji: menggunakan anggaran pemerintah atau melalui skema kerja sama dengan swasta (Public-Private Partnership/PPP).
Sekadar informasi, pemerintah menargetkan penerimaan pajak tahun ini mencapai Rp 1.360 triliun atau naik 28 persen dibandingkan tahun lalu. Sementara data terakhir Ditjen Pajak mencatat, realisasi penerimaan pajak hingga pertengahan Maret lalu mencapai Rp 170 triliun atau sekitar 12,83 persen dari target 2016.
katadata .co.id
0 komentar:
Posting Komentar