Keputusan Pemerintah Soal Taksi Berbasis Aplikasi
Kemarin terjadi aksi unjuk rasa besar-besaran yang dilakukan oleh para pengemudi taksi dan angkutan umum untuk menolak adanya transportasi berbasis aplikasi. Setelah terjadinya demonstrasi itu, kini Pemerintah memutuskan bahwa taksi berbasis aplikasi harus mematuhi peraturan Undang-Undan nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Darat.
Cekidot beritanya gan
Ini Keputusan Pemerintah soal Taksi Uber dan Grabcar
Pemerintah memutuskan bahwa taksi Uber dan Grabcar harus mematuhi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Darat.
Kedua perusahaan tersebut mesti bergabung ke dalam operator angkutan yang legal.
Keputusan itu didapat setelah rapat antara Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Dinas Perhubungan DKI Jakarta dan Menteri Komunikasi dan Informatika, Rabu (23/3/2016).
Rapat yang digelar di Ruang Bima, Kementerian Koordinator Politik Hukum dan Keamanan itu dipimpin Menko Polhukam Luhut Binsar Panjaitan.
"Posisi saat ini untuk Uber Taxi dan Grabcar, belum memiliki izin angkutan umum resmi atau belum bekerja sama dengan operator yang memiliki izin angkutan umum resmi," ujar Pelaksana Tugas Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Sugihardjo usai rapat.
"Jadi, solusinya sudah ketemu. Mereka akan bekerja sama dengan operator angkutan umum yang memliki izin operasi resmi. Baik nantinya sebagai taksi atau angkutan sewa," kata dia.
Lebih spesifik lagi, pemerintah memberikan dua alternatif bagi Grabcar, apakah bergabung ke dalam perusahaan taksi atau hanya cukup berbadan hukum sebagai perusahaan rental mobil saja.
Sementara Uber hanya dimungkinkan untuk bekerja sama dengan perusahaan rental mobil.
Meski demikian, pemerintah menyadari hal itu membutuhkan waktu yang tidak sebentar. Akan ada masa transisi di mana Uber dan Grabcar mendaftarkan dirinya sebagai moda angkutan umum yang resmi memiliki izin.
Proses itu pun membutuhkan sejumlah syarat.
Sugihardjo melanjutkan, Rabu sore nanti, Dinas Perhubungan DKI Jakarta akan rapat bersama manajemen Uber dan Grabcar untuk membicarakan syarat-syarat apa saja yang harus dipenuhi kedua perusahaan itu agar mendapatkan izin angkutan umum resmi.
"Dari hasil rapat itu, besok, jam 15.00 WIB, kami rapat kembali dipimpin Menko Polhukam untuk menentukan kira-kira berapa lama masa transisi yang dibutuhkan untuk menyesuaikan aturan yang berlaku," ujar dia.
Jika dalam masa transisi yang ditetapkan, dua perusahaan itu tidak segera bergabung ke operator, pemerintah akan melakukan tindakan tegas sesuai UU tentang angkutan umum ilegal.
Kemenhub Tawarkan Pilihan ke Uber dan Grab
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akhirnya memberikan pilihan solusi kepada Uber dan Grab terkait polemik yang terjadi saat ini.
Meski demikian, solusi yang ditawarkannya belum menjadi keputusan mutlak dari pemerintah. Pasalnya, pemerintah akan kembali menggelar rapat dipimpin Menko Polhukam Luhut Panjaitan hari ini.
"Jadi, tadi kami sudah tanyakan, pilihannya ada dua yaitu apakah sebagai operator angkutan atau sebagai informasi teknologi (IT) provider atau hanya penyedia jasa aplikasi," kata Plt Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Sugihardjo saat konfrensi pers di Kemenhub, Jakarta, Rabu (23/3/2016).
Dia juga menjelaskan, jika memilih sebagai operator angkutan, tentu harus tunduk pada aturan Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Angkutan Jalan.
"Tentunya kalau dia harus memenuhi berbagai aturan mengenai badan hukumnya, sudah pasti kendaraan yang mereka miliki harus terdaftar, kalau operasinya sebagai taksi. Mereka juga mesti punya argo meter yang ditetapkan Pemerintah Daerah (Pemda) setempat," imbuhnya.
Sugihardjo menambahkan, jika taksi online ini ditetapkan sebagai rental car, maka mereka harus menggunakan pelat hitam dan tanda khusus yang diberikan kepolisian. Ini dikarenakan semua angkutan umum harus terdaftar baik kaitannya dengan uji KIR maupun dengan aspek-aspek pengamanannya.
"Untuk pengemudinya, jika mereka memang sebagai pengemudi angkutan umum, maka pengemudinya harus memiliki SIM umum. Itu sudah diatur di UU, tinggal pilihannya mau jadi operator lakukan itu. Tapi kalau mau jadi penyedia jasa aplikasi itu silakan," papar dia.
Menurutnya, jika Uber dan Grab memilih sebagai penyedia jasa aplikasi, harus bekerja sama dengan pengusaha angkutan umum resmi yang sudah terdaftar.
"Seperti Grab, ada namanya Grab Taxi yang itu enggak menyalahi dan kerja sama dengan operator-operator taksi yang enggak punya sistem aplikasi itu tetap jalan, enggak ada yang dilanggar," tegasnya.
Sementara, untuk Uber dan Grab jika ingin cepat mendapatkan izin, maka bisa berbentuk perusahaan rental mobil.
"Kalau bentuk rental kan banyak di DKI, angkutan-angkutan rental yang punya izin, kalau punya cepat silakan kerja sama dengan yang punya izin, tapi mereka katakan akan membentuk koperasi, silakan juga. Tapi semuanya harus mengikuti aturan yang ada," tutup Sugihardjo.
Semogaa aja pemerintah bisa secepatnya mengatasi permasalahan antara taksi konvensional dan taksi berbasis aplikasi ini. Dan juga angkutan umum ini bisa berkesinambungan dan bisa membangun kota Jakarta dan Indonesia lebih baik lagi transportasinya. Dan masyarakat jadi nggak susah dan nyaman ketika menggunakan angkutan transportasi umum.
www.kaskus .co.id/thread/56f25cebdc06bd4f188b456b/keputusan-pemerintah-soal-taksi-berbasis-aplikasi
0 komentar:
Posting Komentar