Resepsi Pernikahan di Jalan umum ? Menurut Agan ?



Karena barusan saya agak terganggu dengan adanya penggunaan jalan umum tidak jauh dari kediaman ayah saya sebagai tempat resepsi pernikahan, saya jadi terinspirasi membuat thread ini  . Mohon maaf kalau repost yah gan

Resepsi nikahan-nya ya gan, bukan kimpoian, kalau kimpoian sih enakan diranjang gan  

Begitu tadi saya mau lewat, saya kaget karena jalan tersebut ditutup seluruhnya, bukan sedikit bahu jalan atau sebagian, tapi seluruhnya  Yang saya lebih heran, orang tersebut memakai jalan umum yang berada persis didepan sekolah swasta milik seorang Jenderal Purnawirawan yang sekarang sedang menjabat sebagai menteri  Saya tidak tahu siapa yang mengadakan resepsi ini, tapi pasti lumayan punya posisi dan uang lah dia sampai seperti itu.

Dengan segala satpam dadakan dan orang-orang bayaran disebar didukung bangku rotan panjang disebar seraya menutup akses jalan. Entah memang maksudnya ingin pamer atau apa karangan bunga ucapan selamat juga diletakan berderet disepanjang jalan umum, salah satu karangan bunga juga datang dari orang yang lumayan posisinya di suatu instansi

Pertanyaannya, bolehkah melaksanakan resepsi pernikahan di jalan umum ? Yang mungkin memakai sebagian bahkan menutup seluruh akses jalan? Rupanya, setelah saya cari dasar hukumnya, hal tersebut dapat dilakukan dengan berbagai syarat gan!

Pasal 1 angka 9 Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia No. 10 Tahun 2012 tentang Pengaturan Lalu Lintas Dalam Keadaan Tertentu dan Penggunaan Jalan Selain Untuk Kegiatan Lalu Lintas (“Perkapolri 10/2012”), penggunaan jalan selain untuk kegiatan lalu lintas adalah kegiatan yang menggunakan ruas jalan sebagian atau seluruhnya di luar fungsi utama dari jalan.

Ini sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 16 ayat (2) Perkapolri 10/2012, yang mengatakan bahwa penggunaan jalan yang bersifat pribadi antara lain untuk pesta perkimpoian, kematian, atau kegiatan lainnya. Jalan yang dapat digunakan untuk kepentingan pribadi ini adalah jalan kabupaten, jalan kota, dan jalan desa (Pasal 15 ayat [2] Perkapolri 10/2012). Izin penggunaan jalan ini akan diberikan oleh Menteri yang bertanggung jawab di bidang lalu lintas dan angkutan jalan (Pasal 90 ayat [1] PP 43/1993 jo. Pasal 1 angka 12 PP 43/1993).

Jika penggunaan jalan untuk kepentingan pribadi tersebut mengakibatkan penutupan jalan, maka penggunaan jalan dapat diizinkan apabila ada jalan alternatif yang memiliki kelas jalan yang sekurang-kurangnya sama dengan jalan yang ditutup (Pasal 89 ayat [1] PP 43/1993 dan Pasal 15 ayat [3] Perkapolri 10/2012).

Pengalihan arus lalu lintas ke jalan alternatif tersebut harus dinyatakan dengan rambu lalu lintas sementara (Pasal 89 ayat [2] PP 43/1993 dan Pasal 15 ayat [4] Perkapolri 10/2012).

Cara mendapatkan izinnya? Menurut saya sesuai pernyataan yang saya kutip dari hukumonline terbilang rumit apalagi kita hidup negara macam Indonesia gan!

Jika penggunaan jalan tersebut mengakibatkan penutupan jalan, maka berdasarkan Pasal 17 ayat (1) Perkapolri 10/2012, izin penggunaan jalan tersebut akan diberikan oleh Polri. Cara memperoleh izin penggunaan jalan tersebut adalah dengan mengajukan permohonan secara tertulis kepada (Pasal 17 ayat [2] Perkapolri 10/2012):


a. Kapolda setempat yang dalam pelaksanaannya dapat didelegasikan kepada Direktur Lalu Lintas, untuk kegiatan yang menggunakan jalan nasional dan provinsi;

b. Kapolres/Kapolresta setempat, untuk kegiatan yang menggunakan jalan kabupaten/kota;

c. Kapolsek/Kapolsekta untuk kegiatan yang menggunakan jalan desa.


Permohonan tersebut diajukan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sebelum waktu pelaksanaan dengan melampirkan persyaratan sebagai berikut (Pasal 17 ayat [3] Perkapolri 10/2012):

a. foto kopi KTP penyelenggara atau penanggung jawab kegiatan;

b. waktu penyelenggaraan;

c. jenis kegiatan;

d. perkiraan jumlah peserta;

e. peta lokasi kegiatan serta Jalan alternatif yang akan digunakan; dan

f. surat rekomendasi dari:

1. satuan kerja perangkat daerah provinsi yang membidangi urusan pemerintahan perhubungan darat untuk penggunaan jalan nasional dan provinsi;

2. satuan kerja perangkat daerah kabupaten/kota yang membidangi urusan pemerintahan perhubungan darat untuk penggunaan jalan kabupaten/kota; atau

3. kepala desa/lurah untuk penggunaan jalan desa atau lingkungan.

Jadi, pada dasarnya seseorang dapat mengadakan pesta pernikahan dengan memasang tenda yang menghalangi sebagian jalan raya selama dia telah mendapatkan izin penggunaan jalan selain untuk kegiatan lalu lintas gan!

Menurut agan bagaimana ?

Jika saya baca baik-baik aturan diatas, memang di daerah dekat dengan kediaman ayah saya, mempunyai 2 jalan bercabang yang sama kelasnya dan nanti akan bertemu kembali di pertigaan, hanya saja memutarnya yang agak jauh, persyaratan tersebut sudah terpenuhi. Tapi apakah si empunya hajat sudah melakukan persyaratan dan permintaan izin rumit yang seperti dijelaskan diatas? Dan apakah pengerahan satpam dadakan atau bahkan ormas diizinkan tanpa personil kepolisian yang berwenang melakukan penutupan akses jalan umum? Saya rasa tidak!

Ya, lazim memang di daerah seperti kota Jakarta ini apalagi jika sudah masuk jalan yang terbilang sedang atau kecil begini sering menutup jalan umum saat pesta resepsi. Padahal banyak gedung yang bisa disewa untuk melakukan resepsi pernikahan. Tapi ada orang yang lebih suka pesta di rumah dan menutup jalan di depan rumahnya untuk dipasangi tenda mewah yang sewanya juga jutaan rupiah. Apakah alasannya karena biaya? Mungkin biaya yang dikeluarkan dijalan jauh lebih sedikit daripada sewa gedung? Sangat mungkin, gan

Sangatlah tidak elok juga jika menyalahkan si empunya hajatan sepenuhnya, Dinas Perhubungan dan pihak Kepolisian juga harus dapat memberikan sosialisasi, kenapa memberikan izin penutupan jalan umum untuk pesta? Apalagi jalan umum yang rawan macet dan padat. Mungkin karena uang izinnya lumayan besar juga mungkin gan

www.kaskus .co.id/thread/56e40aad642eb6fd4d8b4567/resepsi-pernikahan-di-jalan-umum--menurut-agan

Artikel Biar Tranding Lainnya :

0 komentar:

Posting Komentar

Scroll to top