1,5 Tahun Kerja, Jokowi Tangkap Koruptor BLBI Rp 169,4 M, SBY 10 Tahun, Ngapain?
Buronan kakap kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Samadikun Hartono dikabarkan menyerahkan diri. Sebelumnya Samadikun divonis 4 tahun penjara oleh Mahkamah Agung pada tahun 2003 lalu. Namun saat ingin ditangkap di kediamannya oleh tim dari Kejaksaan Tinggi Jakarta, Samadikun tak diketemukan. Saat itu Samadikun sudah kabur ke luar negeri.
Saat ini Samadikun masih berada di Tiongkok sebelum akan diekstradisi besok pagi, Sabtu (16/4) ke Indonesia. Penyerahan diri ini berkat kerjasama Interpol dengan pihak Badan Intelijen Negara (BIN).
Dalam vonis Mahkamah Agung, Samadikun terbukti melakukan penyalahgunaaan dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) sebesar Rp 169,4 miliar. Dia kabur sesaat setelah Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan vonis.
Samadikun kabur ke beberapa negara. Ia kerap berpindah-pindah dari Singapura, Tiongkok dan Australia. Polri juga tak tinggal diam untuk menangkap Samadikun. Polri telah lama memburu Samadikun dengan bekerjasama dengan interpol.
Untuk diketahui, Samadikun Hartono adalah bos Group Modern. Ia tersandung dalam kasus penyelewengan sejumlah dana BLBI senilai Rp 169 miliar pada 1997. Atas perintahnya, dana tersebut dicomot senilai Rp11 miliar untuk membayar surat berharga kepada Perusahaan Listrik Negara (PLN).
Jika, Kasus tersebut terjadi di Era Presiden Megawati. Bagaimana dengan SBY yang menjabat Presiden Republik Indonesia 2 Periode tidak berhasil menemukan Samadikun?
Sumber: lensaberita.net
0 komentar:
Posting Komentar