Gelandangan: Mafia Jalanan yang Mengais Belas Kasihan




Jenis-Jenis Gelandangan

Sebelum membahas lebih jauh, ane mau ngutip arti dari kata gelandangan dari KBBI yaitu orang yang bergelandangan; orang yang tidak tentu tempat kediaman dan pekerjaannya.

Setelah melihat istilah di atas, gelandangan secara otomatis terbagi menjadi 2 jenis, yaitu gelandangan murni dan gelandangan sebagai profesi.

Adapun gelandangan murni adalah mereka yang terpaksa hidup bergelandang karena tidak memiliki tempat tinggal entah karena bencana besar yang membuatnya kehilangan keluarga dan harta benda ataupun sebab alami lainnya.

Sedangkan gelandangan sebagai profesi ini digeluti oleh orang yang sengaja hidup bergelandang untuk mencari uang dengan mengharapkan belas kasihan orang lain. Mereka bergelandang di tempat-tempat tertentu yang ramai dilalui oleh orang.

Kejahatan yang Melibatkan Gelandangan

Untuk meraih belas kasihan, gelandangan yang mengemis akan melakukan berbagai cara seperti menggendong bayi, menggunakan anak kecil, melukai tubuh, dll.

Dari situ sangat mungkin melahirkan berbagai kejahatan seperti penculikan anak di bawah umur untuk dijadikan gelandangan. Anak-anak ini dipaksa mengemis dan harus menyetor kepada bos mereka setiap harinya. Selain itu, sewa bayi dan balita juga mungkin dilakukan bagi gelandangan paruh baya untuk menarik simpati pengguna jalan. Konon katanya, bayi-bayi tersebut diberikan obat tidur agar tidak rewel selama diajak 'bekerja'.

Larangan Mengemis dan Bergelandang

Mengingat banyaknya dampak buruk yang mungkin ditimbulkan dari aktivitas mengemis dan bergelandang, Pemerintah Daerah di berbagai kota di Indonesia telah mengeluarkan perda masing-masing.

Berikut ane kutip Perda DKI terkait pengemis dan gelandangan sebagaimana dimuat di hukumonline.com:

Pasal 40 Perda DKI Jakarta 8/2007
Setiap orang atau badan dilarang:
a. menyuruh orang lain untuk menjadi pengemis, pengamen, pedagang asongan, dan pengelap mobil;
b. menjadi pengemis, pengamen, pedagang asongan, dan pengelap mobil;
c. membeli kepada pedagang asongan atau memberikan sejumlah uang atau barang kepada pengemis, pengamen, dan pengelap mobil.

Pelanggaran Pasal 40 huruf a Perda DKI Jakarta 8/2007diancam dengan pidana kurungan paling singkat 20 hari dan paling lama 90 hari atau denda paling sedikit Rp500 ribu dan paling banyak Rp30 juta (Pasal 61 ayat (2) Perda DKI 8/2007). Sedangkan, untuk pelanggaran Pasal 40 huruf b dan c Perda DKI 8/2007diancam dengan pidana kurungan paling singkat 10 hari dan paling lama 60 hari atau denda paling sedikit Rp100 ribu dan paling banyak Rp20 juta (Pasal 61 ayat (1) Perda DKI 8/2007).

Kasihan sih, tapi...

Coba ente perhatiin butir-butir pasalnya deh, gan. Poin a diawali dengan kata menyuruh orang untuk mengemis, dll. Itu artinya bahwa memang betul banyak kejahatan yang berbalut kesusahan hidup. Orang-orang di balik para pengemis dan gelandangan ini seperti mafia yang mengais belas kasihan orang lain.

Agak dilematis memang. Soalnya kita nggak bisa tahu mana yang murni gelandangan dan mana yang menjadikannya sebagai profesi untuk mencari keuntungan. Apalagi bagi mereka yang agamis di mana segalanya diniatkan untuk kebaikan. Mereka nggak bakal mikir aneh-aneh. Yang mereka pikirkan cuma sedekah, bantu orang susah, dapat pahala, trus masuk surga.

www.kaskus .co.id/thread/5708b33d902cfe445c8b456a/gelandangan-mafia-jalanan-yang-mengais-belas-kasihan

Artikel Biar Tranding Lainnya :

0 komentar:

Posting Komentar

Scroll to top