Ketua BPK Menggunakan Alamat Gedung DPR untuk Perusahaan Cangkangnya
Ternyata alamat yang dipakai Harry Azhar Azis dalam mendaftarkan perusahaan offshore-nya adalah Kompleks Dewan Perwakilan Rakyat, Ruang 1219, Gedung Nusantara I Komplek Parlemen Senayan Jakarta. Harry menilai pencantuman alamat itu sah saja untuk perusahaan paper company. Benarkah?
Dalam sekejap, Harry Azhar Azis menjadi perbincangan hangat di masyarakat, juga di jagat maya. Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) ini terseret dokumen Panama Papers. Dalam daftar yang bocor dari firma hukum Mossack Fonseca, Panama, ini dia tercatat sebagai pemilik Sheng Yue International Limited, perusahaan offshore yang didirikan di British Virgin Island.
Sempat pada pekan lalu Harry melakukan bantahan terkait perusahaan cangkang-nya tersebut. Namun, akhirnya dia membenarkan salah satu isi Panama Papers tersebut. Harry menjabat direktur di Sheng Yue International Limited dari 2010 hingga Desember 2015.
Sebagai pemegang saham, alamat yang dipakainya adalah Kompleks Dewan Perwakilan Rakyat, Ruang 1219, Gedung Nusantara I Komplek Parlemen Senayan Jakarta. Saat itu, secara bersamaan Harry memang menjabat Ketua Badan Anggaran DPR. Namun, dia menegaskan sepanjang mengisi kursi direktur Sheng Yue tak ada transaksi perusahaan sama sekali.
Soal legal atau tidak, merugikan keuangan negara atau tidak, itu memang menjadi urusan KPK, Ditjen Pajak, Kejaksaan, atau lembaga lain yang berwenang menelisiknya. Namun, Ada hal lain yang mesti dijelaskan kepada masyarakat, yaitu alamat pemegang saham perusahaan menggunakan Gedung DPR RI Senayan itu. bolehkah mendirikan perusahaan dengan menggunakan alamat DPR?
Sebagaimana dilansir Tempo.co, Harry Azhar Azis menilai pencantuman alamat itu sah saja untuk perusahaan paper company, bisa di mana saja. Kebetulan alamat itu sama dengan paspor. Meski begitu, Harry mestinya ingat dalam mencatatkan diri dalam perusahaan itu, profesinya bukan pengusaha tapi anggota DPR.
Jika logika berpikir ketua BPK itu diikuti, artinya boleh saja nanti seluruh anggota DPR RI menggunakan Gedung Nusantara DPR RI untuk alamat saat mendirikan perusahaan. Toh hanya paper company, itu kan perusahaan yang tak perlu kehadiran fisik bangunan.
Jika logika berpikir ketua BPK diikuti, karyawan sekretariat DPR boleh juga boleh mencantumkan DPR RI sebagai alamat. Para petugas keamanan juga.
Dengan demikian juga, boleh saja Istana Negara, Istana Merdeka, Mabes Polri, Kantor Kejaksaan RI, Kantor KPK, dan kantor lain jadi alamat pemegang saham perusahaan cangkang juga. Kan hanya alamat untuk paper company, alamat korespodensi cari alamat lain. Artinya pula, seluruh kantor departemen, dinas, instansi di seluruh Indonesia boleh digunakan untuk alamat pemegang saham paper company milik pejabat dan pegawainya.
Adalah aneh jika kemudian menganggap milik negara itu sebagai milik pribadi dan menggunakannnya untuk kepentingan pribadi pula.
Sebuah kebiasaan yang memang menggejala di kalangan pejabat kita, misalnya saja soal kendaraan dinas yang jadi kendaraan keluarga. Dulu di masyarakat feodal dan kelompok ndoro masih dominan, pemisahan antara milik negara dan pribadi memang sering kabur. Namun sesudah reformasi seperti saat ini, hal itu ternyata masih melekat juga di pejabat kita.
Kembali ke soal alamat DPR yang digunakan sebagai alamat pemegang saham perusahaan. Bagi anggota DPR, menggunakan gedung DPR sebagai alamat paspor masih bisa dibenarkan karena paspor itu kerja anggota dewan. Artinya, paspor itu berfungsi menunjang kinerjanya sebagai anggota dewan saat ke luar negeri misalnya. Ada kepentingan negara di situ.
Namun, jika alamat gedung DPR RI digunakan untuk keperluan di luar fungsi DPR, misal untuk keperluan pendirian perusahaan, apa kepentingan negara di situ? Belum lagi ditinjau dari fungsi DPR sebagai lembaga politik jelas tak berhubungan dengan fungsi korporasi. Kecuali, ada aturan baru yang membolehkan DPR mendirikan perusahaan misalnya.
Bagi DPR, mungkin tak ada kerugian materil alamatnya dipakai anggotanya untuk membuat perusahaan. Namun, kerugian imateriil pasti ada, yaitu marwah DPR sebagai lembaga terhormat yang mewakili aspirasi jutaan rakyat Indonesia akan berkurang. Sulit memang membayangkan DPR berubah menjadi korporasi, karena itu seperti utara dan barat yang tak pernah bertemu.
Karena itu, apa pun alasannya, menggunakan alamat gedung DPR sebagai alamat pemegang saham perusahaan cangkang bernama Sheng Yue International Limited jelas tak pantas dan tidak benar. Meskipun alasan pencantuman alamat itu hanya sekadar untuk paper company juga sulit diterima. Apa Harry Azhar Azis tak punya rumah pribadi untuk keperluan pribadinya itu?
Perusahaan cangkang memang dinilai penuh rahasia. Alamat di Jakarta, korenspondensi bisa di Hongkong. Demikian pula soal perbankan dan aliran uangnya. Mau ke negara tax haven mau balik ke Indonesia, itu urusan aparat yang menelisiknya. Namun, jika alamat gedung DPR RI dipakai, jelas tak bisa diterima. Tak ada relevansinya dengan tugas negara.
Sumber : jurnalpolitik.com
0 komentar:
Posting Komentar