Ketua BPK: Saat Diperiksa soal Sumber Waras, Ahok Tiap Jam ke Kamar Mandi
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pernah memanggil dan meminta keterangan dari Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok terkait kasus pembelian sebagian lahan Rumah Sakit Sumber Waras, (23/11/2015) lalu.
Ketua BPK RI Harry Azhar menyebut pemanggilan itu berkaitan dengan permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar BPK melakukan audit investigasi pembelian sebagian lahan RS Sumber Waras dalam APBD Perubahan 2014.
"Makanya kami minta Ahok datang dan dimintai keterangan sembilan jam. Kami minta saat itu tidak ada kamera yang masuk," kata Harry, dalam diskusi di Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (16/4/2016).
Dia menyebut pemanggilan ini bersifat pro justicia. Jika Ahok tidak bersedia dimintai keterangan, maka BPK tidak menganggap pernyataan mantan Bupati Belitung Timur itu.
Akhirnya Ahok mau dimintai keterangan selama sembilan jam oleh penyidik BPK.
"Beberapa pemeriksa bahkan mengatakan, dia (Ahok) tiap jam ke kamar mandi," kata Harry.
Setelah dimintai keterangan selama sembilan jam, Harry menyoroti pernyataan Ahok selama konferensi pers bersama Kepala Biro Humas dan Kerja Sama Internasional BPK Yudi Ramdan.
"Ada pernyataan yang menarik, dia bilang, 'selama ini saya salah persepsi dan saya minta maaf ke BPK', mungkin setelah pemeriksaan dia punya persepsi berbeda. Tapi enggak lama kemudian, sikapnya berubah lagi," kata Harry.
Ahok saat itu memang meminta maaf kepada BPK. Namun bukan dalam hal audit investigasi pembelian sebagian lahan Rumah Sakit Sumber Waras. Melainkan karena ia telah marah-marah karena kameramennya tidak diizinkan merekam momen pemeriksaannya.
Di sisi lain, Ahok mengaku belajar mengenai manajemen administrasi dari BPK. Namun ia tetap meyakini tidak ada indikasi kerugian negara pada pembelian sebagian lahan Rumah Sakit Sumber Waras.
Kasus pembelian lahan RS Sumber Waras bermula setelah BPK menemukan wanprestasi. Pemprov DKI membayar lahan sebesar Rp 755 miliar.
BPK menemukan adanya indikasi kerugian daerah sebesar Rp 191 miliar. Hal tersebut pertama kali diungkap dalam laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK terhadap APBD DKI tahun 2014.
Komisi Pemberantasan Korupsi sudah meminta keterangan Ahok dalam hal ini pada Selasa lalu. Ia dimintai keterangan selama 12 jam.
Sunber : kompas.com
0 komentar:
Posting Komentar