Dirut Rs Sumber Waras Bongkar Kebohongan Ketua BPK Perihal Metode Pembayaran
Direktur utama Rumah Sakit Sumber Waras Abraham Tedjanegara mengatakan bahwa pembayaran pembelian sebagian lahan rumah sakit Sumber Waras dilakukan melalui transfer ke rekening Bank DKI. Ia membantah jika pembayaran itu dilakukan tunai dengan uang cash.
"Yang benar pembayarannya itu kami terima di Bank DKI rekening kami. Rekening kami Bank DKI sudah lama, bukan gara-gara kami jual ini (baru buka), enggak," ujar Abraham di RS Sumber Waras, Jakarta Barat, Sabtu (16/4/2016).
Abraham mengaku bingung jika pembayaran pembelian sebagian lahan itu dilakukan tunai dengan uang cash. Pasalnya akan sulit membawa uang ratusan miliar rupiah dalam bentuk cash.
"Ini yang bikin saya jadi tambah bingung, karena gini lho, Rp 755 miliar, saya ambil tunai, cash, mesti pakai berapa kontainer kalo begitu. Itu tidak benar," kata Abraham.
Saat penandatanganan perjanjian, lanjut Abraham, Pemprov DKI meminta RS Sumber Waras membuat kuitansi. Kuitansi yang diminta diberikan kepada Pemprov DKI Jakarta.
"Jadi waktu itu setelah kami tanda tangan, mereka (Pemprov DKI) meminta kami membuatkan kuitansi, kami buatkan, kami kasih, ya sudah," tutur Abraham.
Abraham menuturkan bahwa pihak RS Sumber Waras tidak pernah menerima bukti transfer dari Pemprov DKI terkait pembayaran pembelian lahan tersebut. Akan tetapi, pihak rumah sakit mengetahui pembayaran itu telah dilakukan karena dan dipastikan dengan memeriksa saldo pada 5 Januari 2015.
"Kami gak pernah dapat bukti transfer, tetapi saya tahu uang itu sudah masuk ke rekening kami. Kami lihat sudah ada di rekening kami. Yang menyatakan uangnya kami ambil tunai, gak benar itu," tegas Abraham.
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menuding Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tidak menyampaikan data yang benar dalam audit mereka terkait pembelian lahan Rumah Sakit Sumber Waras oleh Pemerintah Provinsi DKI pada tahun 2014.
Ahok, sapaan Basuki, melontarkan pernyataan itu seusai dimintai keterangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama 12 jam pada Selasa (12/4/2016).
"Yang pasti, saya kira BPK menyembunyikan data kebenaran," kataAhok.
Menurut Ahok, BPK juga meminta Pemprov DKI membatalkan pembelian lahan RS Sumber Waras. Ahok menilai permintaan itu tidak mungkin bisa dilakukan.
"Karena pembelian tanah itu dengan terang dan tunai. Kalaudibalikin, harus jual balik. Kalau jual balik, mau enggak Sumber Waras beli harga baru? Kalau pakai harga lama, kerugian negara. Itu saja," ujar Ahok.
Dirut RS Sumber Waras: Negara Tak Rugi, Tanah Dijual Sesuai NJOP
DirekturRS Sumber Waras Abraham angkat bicara terkait tudingan penjualan rumah sakit tersebut ke Pemerintah Provinsi DKI menyebabkan kerugian negara. Dia menampik hal tersebut.
Dia mengatakan harga dijual sesuai Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) 2014. "Kalau dibilang merugikan negara apa yang kami rugikan," sebut Abraham di RS Sumber Waras, Jakarta, Sabtu (16/4/2016).
"Tanah itu dijual sesuai NJOP," tambah dia.
Dia mengatakan NJOP 2014 ketika itu Rp 20.755.000 per meter. Mereka pun menjual sesuai harga NJOP 2014. Tidak menaikkan atau menurunkan harganya.
Menurut dia, Pemprov DKI juga menawar terlebih dahulu. RS Sumber Waras pun sepakat hanya menjual tanah. "Bangunan kita minta Rp 25 M, ketika dinego kita hilangkan, semua ongkos balik nama juga kami bayar," tegas Abraham
Sebelumnya, BPK menilai ada ketidaksesuaian prosedur dalam proses pembelian lahan milik Yayasan Kesehatan Sumber Waras (YKSW). Pemprov DKI dianggap membeli dengan harga lebih tinggi dari seharusnya, hingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 191 miliar.
Lahan RS Sumber Waras itu dibeli dengan harga Rp 800 miliar. Dana diambil dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan DKI 2014.
Namun Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok meyakini, pembelian lahan tersebut tidak merugikan negara. Dia menilai audit yang dihasilkan BPK ngawur.
BPK pun menyerahkan hasil audit tersebut ke KPK, untuk menyelidiki dugaan adanya kerugian negara dalam kasus RS Sumber Waras. Sejumlah pihak dipanggil dalam mengungkap kasus tersebut. Salah satunya Ahok, yang diperiksa pada Selasa 12 April 2016.
Sumber : islamnkri.com
0 komentar:
Posting Komentar